Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer

Ribuan Honorer di Maros Terancam Nganggur

Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RI terkait penghapusan tenga honorer mulai 28 November 2023.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
Grid
Ilustrasi Tenaga Honorer 

Maros, Tribun - Ribuan tenaga non ASN atau honorer di Kabupaten Maros terancam diberhentikan.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RI terkait penghapusan tenga honorer mulai 28 November 2023.

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer dk instansi pemerintah. 

Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, Abidin Said, turut menyuarakan pendapat mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan tak sependapat dengan rencana pemerintah pusat jika serta merta tenaga honorer dihapus begitu saja. 

“Jika secara kemanusian kami tidak setuju, kita juga harus memikirkan nasib tenaga honorer yang telah berpuluh puluh tahun mengabdi,” katanya, Kamis (9/6/ 2022).

Dia mengatakan jika penghapusan itu dilakukan sebaiknya tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil atatu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu agar dapat mengakomodasi jumlah tenaga honorer yang ada saat ini. Abidin menyebut total tenaga honorer sekarang ini sekitar 4.000.

“Langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros yakni meminta kuota formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih banyak,” ucapnya.

Legislator dari Partai Nasdem itu menilai penghapusan tenaga honorer akan berdampak besar bagi Kabupaten Maros.

“Angka pengangguran akan meningkat jika pemerintah tidak memikirkan nasib para tenaga honorer,” tegasnya.

Dia juga mengatakan dengan dihapuskannya tenaga honorer akan berdampak pada lembaga pendidikan dan kesehatan.

“Karena banyak sekolah dan puskesmas yang masih menggunakan tenaga honorer,” ucapnya.

Tak hanya itu penghapusan tenaga honerer juga akan berdampak kepada kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Perlu dipertimbangkan betul dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan ini, karena menurut saya ini akan berdampak pada kinerja juga utamanya terkait pelayanan di Maros,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni mengatakan untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN nya sekitar 4000 an orang.

"Jadi sekitar 2800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900 an dan selebihnya itu tenaga honorer guru," sebutnya.

Pihaknya saat ini pun sedang melakukan pemetaan.

Dia juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.

“Belum ada juknis dari pusat mengenai pengangkatan PPPK terkait honorer,” tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved