Honorer
Ribuan Honorer di Maros Terancam Nganggur
Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RI terkait penghapusan tenga honorer mulai 28 November 2023.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
“Perlu dipertimbangkan betul dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan ini, karena menurut saya ini akan berdampak pada kinerja juga utamanya terkait pelayanan di Maros,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni mengatakan untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN nya sekitar 4000 an orang.
"Jadi sekitar 2800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900 an dan selebihnya itu tenaga honorer guru," sebutnya.
Pihaknya saat ini pun sedang melakukan pemetaan.
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.
“Belum ada juknis dari pusat mengenai pengangkatan PPPK terkait honorer,” tutupnya.