Dugaa Korupsi
Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah di 86 Desa di Gowa, 5 Orang Sudah Tersangka
Penyidik Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan truk sampah. Kelimanya telah ditahan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan.
Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan
"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya
Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.
"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya
Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.
Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.
Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.
Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh
Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar
"Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa," katanya
Dia menambahkan, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 500.000,
Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000.
"Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.(*)