Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaa Korupsi

Kejari Gowa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah di 86 Desa di Gowa, 5 Orang Sudah Tersangka

Penyidik Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan truk sampah. Kelimanya telah ditahan

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Tribun Gowa
Kejari Gowa menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa 

Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan.

Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan

"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya

Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.

"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya

Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.

Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.

Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.

Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.

"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh

Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar

"Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa," katanya

Dia menambahkan, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 500.000,

Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000.

"Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved