Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji di Pinrang Jadi 15.200 Orang, 91 Tahun Lagi Baru Habis

semakin panjangnya daftar tunggu karena pemberangkatan haji sempat tertunda selama dua tahun.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TribunPinrang.com/Nining Angreani
164 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pinrang secara resmi dilepas Bupati Pinrang Irwan Hamid di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Rabu (8/6/2022) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Masa daftar tunggu calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Pinrang kian panjang.

Pelaksanaan haji yang sempat tertunda tahun 2020 dan 2021 menyebabkan terjadinya peningkatan peserta CJH tahun 2022.

Diketahui sudah dua tahun Kabupaten Pinrang tidak memberangkatkan calon jemaahnya ke tanah suci dikarenakan pandemi Covid-19.

Jika tahun 2021 daftar tunggu mencapai 14 ribu, tahun ini mengalami kenaikan lagi menjadi 15.200 orang.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Pinrang, Muhammad Ihwan mengatakan daftar tunggu tersebut bakal habis dalam kurun waktu 91 tahun.

Hal itu sesuai dengan prediksi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Saat ini daftar tunggu calon jemaah haji Kabupaten Pinrang sebanyak 15.200 orang. Maka butuh waktu sekitar 91 tahun untuk memberangkatkan semua calon jamaah," kata Muhammad Ihwan, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan, semakin panjangnya daftar tunggu karena pemberangkatan haji sempat tertunda selama dua tahun.

Di mana diketahui Kabupaten Pinrang mendapat Kuota haji sebanyak 355 orang.

"Kalau audah normal kembali, daftar tunggu haji Pinrang hanya butuh 41 tahun. Jika setiap tahunnya 355 jemaah yang berangkat," ucapnya

Ihwan menuturkan meskipun kuota Pinrang tiap tahun yang ditetapkan SK Gubernur itu 355 CJH, tahun ini hanya 164 yang bisa berangkat.

"Karena kuota tidak normal jadi hanya hanya 45,6 persen yang naik atau 164 CJH," ujarnya.

Terlebih lagi, tahun ini tidak ada CJH usia 65 tahun ke atas yang berangkat ke Tanah Suci.

"Tahun ini tidak ada CJH berumur 65 tahun ke atas yang naik. Hal ini dikarenakan peraturan Pemerintah Arab Saudi. Bukan dari Pemerintah Indonesia," bebernya.

Ihwan berharap peraturan Pemerintah Arab Saudi yang melarang CJH umur 65 tahun ke atas untuk naik ke Tanah Suci hanya berlaku tahun ini saja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved