Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

AAS Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri ke Kejari Gowa

AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

Kejari Gowa
Tersangka dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Gowa, AAS menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (8/6/2022). 

"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak Toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya.

Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.

Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.

Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.

Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.

"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh

Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar.

"Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa," katanya

Dia menambahkan, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 439. 500.000,

Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000.

"Dan kelebihannya ada SILPA-nya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.(*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved