Kasus Korupsi
AAS Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri ke Kejari Gowa
AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tersangka kasus korupsi truk sampah berinisial AAS menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa.
ASS salah satu dari lima tersangka kasus pengadaan truk sampah.
AAS yang merupakan sales marketing diler mobil menyerahkan diri pada Rabu (8/6/2022).
Tampak dari foto yang beredar AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.
Kemudian, oleh kuasa hukumnya resmi diserahkan ke penyidik Kejari Gowa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.
"Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya," katanya, Kamis (9/6/2022).
Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.
AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa.
Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit.
Sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Dua kali kita layangkan surat pemanggilan, surat pertama tersangka tidak datang karena kuasa hukumnya
datang dan memberikan surat keterangan sakit, jadi setelah beberapa hari kita layangkan lagi dan tersangka menyerahkan diri kemarin sore," tuturnya.
Menurutnya, penyidik Kejari Gowa menitipkan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa.
Lantaran rutan Polres Gowa penuh, tersangka dibawa ke rutan ke Rutan Polsek Bontomarannu