Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

AAS Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri ke Kejari Gowa

AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

Kejari Gowa
Tersangka dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Gowa, AAS menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (8/6/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tersangka kasus korupsi truk sampah berinisial AAS menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa.

ASS salah satu dari lima tersangka kasus pengadaan truk sampah.

AAS yang merupakan sales marketing diler mobil menyerahkan diri pada Rabu (8/6/2022). 

Tampak dari foto yang beredar AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.

Kemudian, oleh kuasa hukumnya resmi diserahkan ke penyidik Kejari Gowa

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

"Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya," katanya, Kamis (9/6/2022).

Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.

AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa.

Namun dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit. 

Sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Dua kali kita layangkan surat pemanggilan, surat pertama tersangka tidak datang karena kuasa hukumnya 
datang dan memberikan surat keterangan sakit, jadi setelah beberapa hari kita layangkan lagi dan tersangka menyerahkan diri kemarin sore," tuturnya.

Menurutnya, penyidik Kejari Gowa menitipkan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa.

Lantaran rutan Polres Gowa penuh, tersangka dibawa ke rutan ke Rutan Polsek Bontomarannu 

"Dititipkan di rutan Polsek Bontomarannu, sampai rutan jam 23.00 Wita kemarin," katanya.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini merugikan negara Rp 4,1 miliar.

Dalam kasus korupsi pengadaan truk sampah ini Kejari Gowa menetapkan lima tersangka dan telah ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat.

Yakni AS yang merupakan mantan kadis PMD Kabupaten Gowa

Lalu AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo,

Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga.

FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales diler mobil.

Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan.

Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya

Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.

Ada 121 desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah.

Tapi 86 desa diantaranya diduga bermasalah.

"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak Toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya.

Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.

Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.

Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.

Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.

"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh

Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar.

"Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa," katanya

Dia menambahkan, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 439. 500.000,

Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000.

"Dan kelebihannya ada SILPA-nya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.(*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved