Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penertiban Bangunan

Kodam Hasanuddin Bakal Ratakan Tanah di Kampung Penggentungan, Protes? Akan Dilapor ke Polisi

Penertiban lahan tersebut berlangsung lancar. Masyarakat setempat menyaksikan prosesi penertiban lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Tribun Gowa
Suasana Ratusan Personel TNI Kodam XIV/Hasanuddin dikerahkan untuk menertibkan lahan seluas 78.300 meter persegi (7,9 Ha) milik Kodam XIV/Hasanuddin di Kampung Penggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (8/6/22) 

Kemudian para penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).

Dengan demikian tanah 78, 300 M2 yang terletak di Jl Pagentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, adalah aset barang milik negara dengan nomor registrasi 31409020 wilayah Kodim 1409/Gowa yang berasal dari pembelian tahun 1963 dan telah dilakukan penata usahaan barang milik negara yang meliputi pembukuan,inventarisasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkunan kementerian keuangan Indonesia 

Sehingga Kodam XIV Hasanuddin sebagai pembantu pengguna barang milik negara wilayah menguasai secara fisik maupun administrasi terhadap objek aset tetap barang milik negara berupa tanah tersebut.

Menurut Nany Tulak secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 14 tahun 2017 tentang penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan Tentara Nasional Indonesia 

"Atas dasar tersebut, pihak Kodam XIV Hasanuddin sebagai pemilik akan mengadakan penertiban dan membersihkan tanah tersebut  dengan menggunakan doser," katanya

"Jika diantara kita yang merasa punya tanaman atau merasa dirugikan silahkan berhubungan dengan orang yang sudah mengizinkan di atas tanah milik kodam," sambungnya

Dia memberberkan jika ada oknum yang masih nekat menyerobot tanah milik Kodam Hasanuddin akan dilaporkan ke Polisi.

"Kami yang hadir di sini dari kodam dan seluruh unsur TNI datang menertibkan aset TNI milik kodam bukan kepentingan pribadi.
Disini tidak ada ganti rugi karena aset tanah ini milik kodam , jadi kalau ada tanah di sini berarti diserobot dan kalau masih nekat akan kami laporkan," katanya (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved