Penertiban Bangunan
Kodam Hasanuddin Bakal Ratakan Tanah di Kampung Penggentungan, Protes? Akan Dilapor ke Polisi
Penertiban lahan tersebut berlangsung lancar. Masyarakat setempat menyaksikan prosesi penertiban lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Gowa, Tribun - Ratusan Personel TNI Kodam XIV/Hasanuddin dikerahkan untuk menertibkan lahan seluas 78.300 meter persegi (7,9 Ha) milik Kodam XIV/Hasanuddin di Kampung Penggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (8/6/22)
Penertiban lahan tersebut berlangsung lancar. Masyarakat setempat menyaksikan prosesi penertiban lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini.
Sebelum ditertibkan, Kakumdam XIV Hasanuddin, Letkol CHK (K) Nany Tulak menyampaikan dasar penertiban lahan tersebut.
Dengan pengeras suara, Nany Tulak menyampaikan peneriban ini dilakukan atas perintah Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad
Menurut Nany Tulak alasan penertiban lahan milik Kodam ini karena beberapa waktu lalu sejak tahun 2016 sampai sekarang ada oknum yang melakukan pengrusakan terhadap papan bicara.
Bahkan oknum tersebut menyerobot tanah milik Kodam Hasanuddin.
"Atas perbuatan oknum tersebut kami sudah melaporkan ke Polda Sulsel terkait pengrusakan dan penyerobotan dan sekarang sudah dalam proses," katanya.
Dikabarkan oknum penyerobot tanah milik Kodam Hasanuddin ini diduga seorang oknum polisi berinisial Bripka RF.
Nany Tulak menyampaikan dasar kepemilikan aset tanah tersebut, berikut penyampaiannya
Dasar kepemilikan tanah aset milik kodam ini yang pertama pada tanggal 16 Desember 1963 kodam 7 wirabuana yang sekarang menjadi Kodam XIV Hasanuddin telah membeli tanah tersebut berdasarkan perjanjian jual beli nomor spdb.6/12/HM /1963 antara NY. Nelly. B Kuasa hukum Andi Idjo DKK 4 orang selaku penjual kepada Mayor Czi Soetadi NRP 1428 (Pa Zeni Bangunan Kodam XIV/Hsn) tentang pembelian aset tanah TNI-AD dengan rincian orang penjual yang digabungkan dengan luas secara keseluruhan seluas 78.300 M2 yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.
Setelah pembayaran dilaksanakan 17 Desember 1963 oleh pihak kodam kepada kuasa Andi Idjo maka pihak Kodam sah menjadi pemilik dan sepenuhnya memanfaatkan tanah ini sebagai gudang penampungan materil.
Pada tanggal 8 juni 2009 Drs. A. Maddusila Andi Idjo dan kawan-kawan satu orang yang merasa ahli waris mengkalim tanah tersebut dan menggugat Kodam VII Wirabuana yang sekarang menjadj Kodam XIV Hasanuddin
Pada saat proses persidangan hingga putusan pada tanggal 24 Mei 2010 Pengadilan Negeri Sungguminasa memutus dan amar putusannya menyatakan menolak gugatan para penggugat dalam hal ini pihak penggugat kalah dan kodam menang dan bukti-bukti itu sudah diperiksa di pengadilan.
Lantaran penggugat tidak puas atas putusan pengadilan negeri maka pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makasar.