Opini Damang Averroes Al Khawarizmi
Ius Operatum Penjabat, Perlukah
IMPLIKASI dari penundaan Pilkada serentak 2022-2023 dengan wajibnya pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (PKD)..
Usulan Gubernur untuk calon Penjabat Bupati/Walikota, katanya tidak mengikat bagi Mendagri.
Kedua, alasan pengangkatan PKD harus demokratis.
Keterlibatan Gubernur dalam pengusulan Penjabat Bupati/Walikota atau keterlibatan Presiden dalam pengangkatan Penjabat Gubernur tidak ujuk-ujuk perannya.
Dilibatkannya Gubernur atau Presiden dalam pengusulan dan pengangkatan PKD, yaitu demi terpenuhinya aspek demokratis.
Karena Gubernur dan Presiden adalah pejabat yang secara langsung dipilih oleh rakyat, maka unsur rakyat (demokratisnya) masih ada kepadanya dalam pengusulan atau pengangkatan PKD.
Ketiga, menyangkut masa jabatan PKD. Jika selama ini Mendagri atau Presiden, yang menjadi dasar hukum dalam pengangkatan PKD yaitu PP No. 49 Tahun 2008.
Maka yang menjadi pertanyaan kepadanya, masa jabatan PKD itu yang berlaku sesungguhnya yang mana? Apakah berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun, berikut dengan orang yang sama/berbeda (Penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Pemilihan), ataukah tidak boleh ada perpanjangan (Pasal 132 ayat 4 PP Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49/2008).
Ini belum disinggung misalnya dengan PKD yang sudah diangkat pada bulan Mei 2022 kemarin, pun kalau mengacu pada UU Pemilihan, PKD tersebut malah bisa menghabiskan masa jabatan lebih dari 2 tahun (2 tahun 6 bulan) karena Pilkada serentak nasional nanti digelar pada 27 November 2024.
Keempat, karena alasan desentralisasi kewenangan.
Alasan yuridis pengangkatan PKD bagi Mendagri dan Presiden bersandar pada Pasal 86 ayat 2, ayat 3, dan ayat 6 UU No. 23/2014 tentang Pemda, dan Pasal 132 A ayat 1 dan ayat 2 PP No. 49/2008.
Di sana, ada limitasi kewenangan PKD, dalam melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan, haruslah dengan izin Mendagri.
Tidakkah dengan harusnya ada persetujuan dari Mendagri, telah membalikkan keadaan dari prinsip desentralisasi yang dikehendaki dalam otonomi Pemda, kini menjadi kekuasaan yang tersentralisasi lagi.
Daya Mengikat
PP No. 49/2008 sebenarnya sudah tidak mempunyai daya mengikat lagi.
Alasannya, karena PP No. 49/2008 merupakan turunan dari UU Pemda yang lama (UU No 32/2004 yang telah diubah dalam UU No. 12/2008).