Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Enam Juta Warga Sulsel Akan Memilih Presiden

Jumlah pemilih milenial Sulsel mencapai 29,2 persen, dari total 6.126.024 daftar pemilih berkelanjutan (DPB) saat ini.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilih milenial sudah mendominasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB).

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mencatat sebanyak 1.791.745 pemilih milenial.

Jika dipersentasekan, jumlah pemilih milenial Sulsel mencapai 29,2 persen, dari total 6.126.024 daftar pemilih berkelanjutan (DPB) saat ini.

Rinciannya, pemilih milenial usia 17-20 tahun 318.699 jiwa. Sementara pemilih milenial usia 20-30 tahun sebanyak 1.473.046 orang.

Makassar mendominasi jumlah pemilih milenial di Sulsel, yakni 290.365 jiwa. Disusul Gowa sebanyak 152.229 pemilih, dan Bone 146.204 orang.

Angka itu masih dinamis hingga hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024. Sebab, ada penurunan pemilih milenial dalam kurun tiga bulan terakhir.

Pada periode Maret 2022, pemilih milenial sebanyak 1.830.623 orang. Selanjutnya periode April lalu mencapai 1.797.862 jiwa atau turun 32.761 orang.

Komisioner KPU Sulsel Uslimin, Selasa (7/6/2022), menjelaskan, penurunan disebabkan karena usia pemilih setiap bulannya bertambah.

Ia mencontohkan, ada sejumlah pemilih terdata berusia 29 tahun 11 bulan, maka pada rekapitulasi bulan selanjutnya, pemilih milenial di bawah 30 tahun berkurang.

“Setiap bulan itu kan usia pemilih bergeser ke atas. Tadinya berusia 29 tahun 11 bulan, bulan berikutnya sudah pindah klasifikasi, untuk kelompok usia,” kata Usle, sapaan Uslimin, kemarin.

Sementara untuk pemilih baru berusia 17 tahun, KPU kabupaten/kota masih berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sebab, beberapa daerah, ada Dukcapil belum bersedia memberi data pemilih ke KPU sebelum ada perintah dari Dirjen Dukcapil Pusat.

Oleh karena itu, kata Usle, suplai data dari Dukcapil terkait pemilih baru rekam belum optimal.

“Ada dukcapil semua progresnya dikasih ke KPU. Ada juga ngotot tidak mau berikan datanya karena ada perintah lembaga, bahwa penyerahan data di tingkat pusat. Buat kami tidak masalah,” ujar Usle.

“Makanya agar pemutakhiran dikerjakan terus menerus, kami sampaikan ke KPU kabupaten kota agar memastikan kerja sama para pihak. Seperti disdik, kelurahan, pemerintah desa, dan lainnya,” jelas alumnus UNM itu menambahkan.

Terkait Pemilu Serentak 2024 untuk pertama kalinya, enam juta lebih warga Sulsel akan memilih presiden-wakil presiden, gubernur-wakil gubernur, dan bupati/wali kota-wakil bupati/wakil wali kota serentak.

Pun mereka akan memilih serentak anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, KPU Sulsel sudah sangat siap.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyatakan hingga kemarin, pihaknya terus membangun infrastruktur kelembagaan, menyambut pemilu dan pilkada serentak mendatang.

Ia mencontohkan, telah meluncurkan hari pemungutan suara pemilu, dua tahun sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.

Dalam Undang-undang Pemilu, kata Faisal Amir, tahapan pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Maka jatuh di 14 Juni, tahapan pemilu harus dilaksanakan.

“Teman-teman sudah mempersiapkan banyak hal karena tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022,” katanya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (7/6).

Mantan Ketua KPU Takalar itu menambahkan, komisioner KPU Sulsel diundang ke Jakarta pada Senin (13/6) pekan depan dalam rangka rapat koordinasi nasional menyambut tahapan Pemilu 2024.

“Kita ke Jakarta hari Senin Rakornas. Semua Komisoner KPU Sulsel diundang hadiri Rakornas selama tiga hari,” jelasnya.

Faisal menambahkan, meski secara hukum hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, pihaknya di daerah masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Regulasi dimaksud, kata Faisal, misalnya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, karena semua terpusat di KPU RI.

“Verifikasi partai politik misalnya, berdasarkan Undang-undang dilaksanakan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, jatuh di Agustus 2022. KPU siapkan itu untuk permudah partai politik, siapkan masa persiapan sebelum pendaftaran,” katanya.

Pendaftaran Agustus, KPU siapkan konsep, walaupun masih konsep belum jadi peraturan, KPU siapkan masa empat bulan, partai politik akan daftar sudah diberikan akun input data ke Sipol.

“Sekarang memakai Sipol, dokumen jadi persyaratan, itu di input masuk ke Sipol. Saat pendaftaran tinggal rekapnya, hasilnya sudah ada di Sipol,” jelasnya.

Jadi, kata Faisal, pendaftaran logikanya partai sudah siap, karena empat bulan dituntun agar mereka bisa koordinasi KPU untuk siapkan dokumen pendaftaran.

Konsep pendaftaran KPU, walaupun masih draf, sudah ada draf PKPU-nya.

Konsep KPU lebih mempermudah partai politik (parpol), misalnya KTA banyak sekali, sering berkontainer, tidak ada lagi seperti itu. Partai politik hanya input, rekapnya dibawa ke kantor KPU.

“Jadi tinggal jumlah-jumlah. Kalau mau lihat KTA, sisa dibuka di Sipol. Pendaftaran terpusat di KPU RI, tidak ada lagi dokumen dibawa ke kabupaten, semua terpusat di KPU RI,” katanya.

“Dokumen verifikasi administrasi dan faktual itu KPU provinsi, kabupaten kota tinggal ambil di Sipol. Kita tinggal print dan bisa melakukan verifikasi,” Faisal menambahkan.

Bagaimana tahapan pilkada? Faisal menjelaskan, kalau pilkada belum, tahapannya 2024, akhir 2023 baru persiapan karena pemungutan suara di November, maka kalau ditarik 11 bulan, ya dimulai di Januari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved