Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurangi Penggunaan Sampah Plastik, Bupati Luwu Timur Keluarkan Aturan soal Penggunaan Tumbler

Setiap aktivitas perkantoran bisa mengurangi sampah yang susah terurai seperti botol minum dalam kemasan plastik.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur, Hamris Darwis 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 050/0114/BUP tentang Gerakan Luwu Timur Membawa Botol Minum Berkali-Kali (Tumbler).

Ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengajak masyarakat mengurangi penggunaan sampah plastik.

Sampah plastik sudah menjadi masalah global di seluruh dunia, dengan pertambahan populasi. Permasalahan utamanya bukan pada plastiknya, tetapi tingkat kesadaran masyarakat.

Salah satu jenis kemasan plastik yang sering digunakan adalah botol plastik.

Industri air mineral, minuman berkarbonasi dan sejenisnya juga menyebabkan konsumsi botol plastik meningkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur, Hamris Darwis, Selasa (7/6/2022) mengatakan arahan pemerintah harus melaksanakan green environment.

Diharapkan, setiap aktivitas perkantoran bisa mengurangi sampah yang susah terurai seperti botol minum dalam kemasan plastik.

Masyarakat juga perlu berkontribusi untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

"Mari menggunakan kemasan air yang bisa dipakai berkali-kali seperti tumbler yang tidak menghasilkan sampah," 

"Mari saling mengingatkan agar menggunakan tumbler pada saat aktivitas di kantor," katanya.

Bank Sampah juga perlu diaktifkan kembali  agar sampah-sampah itu bisa dipilah-pilah berdasarkan jenisnya.

"Jadi lebih bisa mengantisipasi beban lingkungan terhadap sampah yang kita buang sehari-hari," kata Hamris Darwis.

Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018.

Peraturan mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

Dalam Jakstrada diatur tentang upaya pengurangan sampah melalui rencana penerapan penggunaan botol minum berkali pakai (tumbler).

Melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur dapat bersinergi mewujudkan Luwu Timur Inspiring.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved