Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2022

BSU 2022 Sudah Sampai Tahap Ini, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Bulan Depan?

Status penerima BSU 2022 bisa dicek di laman Kemnaker di link https://kemnaker.go.id/ ataupun di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
Kolase: Ilustrasi uang tunai (Shutterstock), kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan bukti transaksi BSU tahun 2020 (Tribun Timur). 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022. 

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair. Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan. 

Beberapa waktu lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini. 

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta. 

Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. 

Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upahminimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved