Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus KDRT

Terbukti KDRT ke Istri, Danny Pomanto Copot ASN Pejabat Setwan DPRD Makassar

Menurut Danny tindakan kekerasan tidak dibenarkan, ini menyangkut moral, apalagi korbannya istri sendiri.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
DOKUMENTASI - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Moh Ramadhan Pomanto-Fatmawati Rusdi di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (28/1/2021) siang. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Taufiq Nadsir diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentiannya sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar.

Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede mengatakan Majelis Kode Etik Pemkot Makassar telah merampungkan sidang kode etik beberapa waktu lalu.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto juga sudah menandatangani SK pemberhentian ASN yang merupakan pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD itu.

"Benar, wali kota Makassar sudah tanda tangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar," kata Sekertaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Jumat (27/5/2022).

Setelah pemberhentiannya, BKPSDM juga telah menunjuk pejabat baru gantikan posisi Taufiq.

"Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Danny Pomanto membenarkan hal tersebut.

Danny mengatakan telah mendapat hasil sidang kode etik perkara Taufiq Nadsir, ia pun mengaku telah menandatangani SK pemberhentiannya.

"Sudah sidang kode etik, dan dinyatakan harus berhenti (dari jabatan). Saya harus taat dengan sidang kode etik, itu namanya prosedur," tegasnya.

Menurut Danny tindakan kekerasan tidak dibenarkan, ini menyangkut moral, apalagi korbannya istri sendiri.

Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelakunya adalah Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka.

Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved