Nasib Alex Noerdin Setelah Dituntut 20 Tahun Penjara, Eks Gubernur Sumsel Pasti Lakukan Ini
Alex Noerdin terlibat pada pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebut menemukan adanya terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Karena itu, menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.
Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
Selain Alex Noerdin, kasus ini turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta).
Lalu, mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Terakhir, terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara. (KompasTv)