Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicecar 30 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejari, ASN DPRD Makassar Bantah Minta Cashback

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial ATN.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Staf Humas DPRD Kota Makassar ATN saat keluar dari kantor sementara Kejari Makassar, Jl Hertasning, Selasa (24/5/2022) sore 

Tidak hanya diperuntukkan untuk dana iklan ucapan, uang yang diterimanya juga diakui untuk menanggulangi proposal yang diarahkan ke pimpinannya.

"Dan beberapa banyak lagi yang lainnya. Termasuk proposal bantuan yang ditujukan ke Ketua DPRD Rudianto Lallo," ucap ATN.

"Kalau memang itu dianggap pungli berarti uang iklan (ucapan) RMS (Rusdi Masse) itu berasal dari pungli," sambungnya.

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Syamsuresky mengaku masih menyelidiki kasus itu.

"Masih proses penyelidikan. Iye (iya)," ucapnya Resky.

Penjelasan Sekwan

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Muhammad Dahyal mengungkap ada pungutan liar (pungli) anggaran publikasi di DPRD Makassar.

Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Makassar.

Pungli tersebut terkuak usai adanya laporan sejumlah pimpinan media.

Modus pungli yang dilakukan berkedok cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi.
 
"Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Ini menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum itu," kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022). (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved