Dicecar 30 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejari, ASN DPRD Makassar Bantah Minta Cashback
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial ATN.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tidak hanya diperuntukkan untuk dana iklan ucapan, uang yang diterimanya juga diakui untuk menanggulangi proposal yang diarahkan ke pimpinannya.
"Dan beberapa banyak lagi yang lainnya. Termasuk proposal bantuan yang ditujukan ke Ketua DPRD Rudianto Lallo," ucap ATN.
"Kalau memang itu dianggap pungli berarti uang iklan (ucapan) RMS (Rusdi Masse) itu berasal dari pungli," sambungnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Syamsuresky mengaku masih menyelidiki kasus itu.
"Masih proses penyelidikan. Iye (iya)," ucapnya Resky.
Penjelasan Sekwan
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Muhammad Dahyal mengungkap ada pungutan liar (pungli) anggaran publikasi di DPRD Makassar.
Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Makassar.
Pungli tersebut terkuak usai adanya laporan sejumlah pimpinan media.
Modus pungli yang dilakukan berkedok cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi.
"Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Ini menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum itu," kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022). (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).