ASN Terlibat Narkoba
3 Oknum ASN Bantaeng Ditangkap Nyabu, Ilham Azikin: Proses Sesuai Hukum, Tidak Ada Diskusi!
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, angkat bicara perihal tertangkapnya tiga oknum ASN saat sedang asik nyabu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBANTAENG.COM - Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, angkat bicara perihal tertangkapnya tiga oknum ASN saat sedang asik nyabu.
Ilham Azikin menegaskan, pihaknya meminta ketiganya untuk dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses sesuai hukum, tidak ada diskusi," tegas Ilham Azikin, saat ditemui tribun-timur.com, di Ponpes DDI Mattoanging Bantaeng, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Mereka ditangkap saat asik pesta sabu, di Jl Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Ketiganya yakni NS (tahun), SH (36 tahun) dan juga SSD (49 tahun).
NS adalah warga Jl Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Sementara SH adalah warga Jl Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
Dan SSD adalah warga Jl Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.
Ketiganya diamankan bersama beserta barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Empat saset kosong bekas sabu, satu batang sendok sabu, satu batang pirex kaca, dua buah korek gas, satu buah bong, satu buah handphone android.
Satu unit sepeda motor, satu buah handphone android merk vivo milik tersangka SH. Uang tunai Rp 200 ribu milik tersangka SH.
"Kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone android merk Vivo milik tersangka SSD, satu buah bong milik tersangka SSD," kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid.
Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik, dua buah korek gas milik tersangka SSD.
Satu batang pipet bentuk L dan uang tunai Rp 400 ribu milik tersangka SSD.
“Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut," jelas IPTU Andi Imran Hamid.
Untuk tindakan selanjutnya, lanjut Andi Imran, bakal dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut.
Sementara untuk barang bukti dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.
“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Ketiga ASN tersebut terancam melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi