Pembunuhan
Kronologi Lengkap Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Uang Rp 20 Juta Diserahkan di Pinggir Jalan
Uang yang dipakai menyewa pembunuh bayaran tersebut diduga berasal dari uang operasional Satpol PP atau uang negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan menggunakan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Uang yang dipakai menyewa pembunuh bayaran tersebut diduga berasal dari uang operasional Satpol PP atau uang negara.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Iqbal diketahui menyerahkan uang Rp 20 juta di ruang kerjanya ke Asri (tersangka) yang juga ajudan pribadi Iqbal.
Kepada Asri, Iqbal mengatakan, uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP. Namun belakangan, Iqbal meminta Asri menghubungi Sulaiman, seorang anggota polisi, dan menyerahkan uang tersebut.
Iqbal juga memberi alamat lengkap Najamuddin Sewang kepada Asri untuk disampaikan ke Sulaiman. Najamuddin beralamat di Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng dan memperkenalkan dirinya jika ia teman dari tersangka Sulaiman.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jl Sultan Alauddin.
Selepas minum kopi bersama, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jl Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.
Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut. Adapun rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih akan berlangsung.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan, kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
"Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun," kata Kombes Pol Komang Suartana beberapa waktu lalu.
Diketahui, Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.(*)