Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FTI UMI

S1 di Jerman, Anak BJ Habibie Ilham Akbar 'Terpaksa' Kuliah Lagi di UMI Sama Ilham Arief Sirajuddin

Wali Kota Makassar periode 2004 - 2009 dan 2009 - 2014, Ilham Arief Sirajuddin dengan putra sulung Presiden RI ketiga BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM DAN TRIBUN TIMUR
Putra sulung Presiden RI ketiga BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie dan Wali Kota Makassar periode 2004 - 2009 dan 2009 - 2014, Ilham Arief Sirajuddin (kiri dan kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia atau FTI UMI meluluskan duo Ilham dari Program Profesi Insinyur angkatan XI.

Duo Ilham yang dimaksud adalah Wali Kota Makassar periode 2004 - 2009 dan 2009 - 2014, Ilham Arief Sirajuddin dengan putra sulung Presiden RI ketiga BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Keduanya lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK 4,00 (dengan pujian).

Mereka akan diyudisium di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Sulsel, Selasa (24/5/2022).

Setelah dinyatakan lulus, lalu diyudisium, dan diambil sumpahnya sebagai insinyur, mereka pun secara de jure berhak menggunakan gelar insinyur.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, bagi seseorang yang ingin menggunakan gelar profesi insinyur harus lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, salah satunya UMI.

Baca juga: Dekan hingga Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Pilih Kuliah Profesi Insinyur di FTI UMI

Bagi yang menggunakan gelar insinyur, namun tak lulus dari Program Profesi Insinyur, maka bisa dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pasal 50 ayat 1 UU Keinsinyuran berbunyi, "Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta."

UU Keinsinyuran juga mengamanahkan bahwa hanya insinyur teregistrasi yang berhak untuk menyelenggarakan praktek keinsinyuran dengan segala kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini.

Bagi insinyur abal-abal yang menyelenggarakan praktek keinsinyuran, lalu mengakibatkan korban jiwa, maka bisa dijerat menggunakan Pasal 50 Ayat 2 UU Keinsinyuran berbunyi, "Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar."

Ilham Arief Sirajuddin dengan Ilham Akbar Habibie menempuh pendidikan dalam Program Profesi Insinyur di FTI UMI selama 2 semester atau sekitar 1 tahun lamanya.

Sebenarnya, mereka sebelumnya sudah menyandang gelar insinyur karena studi S1-nya.

Namun karena adanya UU Keinsinyuran, mereka pun harus menempuh pendidikan profesi agar bisa secara legal menggunakan gelasr insinyur.

Ilham Arief Sirajuddin menyelesaikan pendidikan S1-nya di Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin.

Sementara Ilham Akbar Habibie menyelesaikan pendidikan S1-nya di Jurusan Teknik Mesin, Technische Universitat Munchen di Jerman.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved