Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib, Pengelola Bandara Optimis Jumlah Penumpang Akan Meningkat

Sedangkan lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat. Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin setelah adanya pelonggaran penggunaan masker 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Hasil tes PCR dan Antigen tak lagi menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang telah melakukan vaksin dua dan booster.

Hal ini dilakukan setelah adanya pelonggaran aturan terkait penanganan Pandemi Covid-19.

CO GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Amiruddin Florensius mengatakan aturan baru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara itu, calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam)

“Untuk calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan Antigen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2,” katanya, kamis, (19/5/2022).

Sedangkan lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat.

“Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam), dan menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” jelasnya.

Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen,” bebernya.

Dia juga mengatakan di dalam terminal keberangkatan , penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Sebab pihaknya masih menunggu aturan baru dari pusat.

Karena sejauh ini, Presiden Joko Widodo baru membolehkan membuka masker di ruang terbuka.

"Prokes tetap kami himbau dan tekankan bagi pengguna jasa bandara. Utamanya penggunaan masker saat berada di ruang tunggu dan di atas pesawat. Karena belum ada aturan yang mengijinkan melepas masker di kawasan bandara," ujarnya.

Amiruddin mengatakan, geliat penerbangan saat ini kembali normal, penumpang yang berangkat dan datang melalui Bandara Sultan Hasanuddin yakni 28 ribu penumpang perharinya.

“Sehingga dengan pemberlakuan aturan baru ini, kita berharap dapat diikuti dengan antusiasme lonjakan penumpang di Bandara,” imbuhnya.

Pasca aturan baru ini, Angkasa Pura I menargetkan, jumlah penumpang bisa menembus di angka 30 ribu penumpang perharinya.

"Ya kalau kita sih target setidaknya dalam sehari itu bisa menembus angka 30 ribu penumpang," ujarnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved