Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Poliandri

Cerita Suami Kedua NN, Wanita yang Berpoliandri di Cianjur: Saya Merasa Tertipu

Pria berinisial UA tersebut mengatakan, tertipu oleh perilaku sang istri. Pasalnya, saat bertemu pertamakali, NN mengaku sebagai janda.

Editor: Muh. Irham
Kolase Instagram dan Tribun Jabar
Kebohongan Wanita yang Punya 2 Suami di Cianjur Terkuak, Suami Pertama Bertindak Usai Sang Istri Terancam Bui 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suami kedua NN (28) yang melakukan praktek poliandri atau bersuami dua, angkat bicara mengenai kasus yang menimpa dirinya dan istrinya.

Pria berinisial UA tersebut mengatakan, tertipu oleh perilaku sang istri. Pasalnya, saat bertemu pertamakali, NN mengaku sebagai janda.

"Saya sangat kecewa dan tertipu dengan NN yang mengaku janda selama dua tahun dan memiliki dua anak. Saya menyesal melakukan nikah siri setelah mengetahui NN memiliki suami sah dan telah merusak hubungan suami istri TS dan NN," kata UA, suami kedua NN, Kamis (19/5/2022).

UA menyatakan, berkenalan dengan NN di media sosial Facebook. Saat berkenalan, UA aktif memberiken komentar ke akun Facebook NN. Selanjutnya mereka berbincang malalui messenger. Waktu itu UA berstatus duda.

Dalam percakapan di messenger itu, NN mengaku telah dua tahun menjanda dan memiliki dua orang anak.

Pelaku NN juga mengaku tidak punya keluarga di Cianjur.

NN hanya menyebutkan saudaranya hanya adik yang tinggal di Kabupaten Bogor. Saat berniat serius mengajak NN menikah, UA sempat menanyakan surat cerai.

"Namun NN menyatakan, nanti saja menyusul. Anehnya, percaya aja. Salah saya juga sih kurang teliti," ujar UA.

Setelah berkenalan di medsos, UA dan NN pun bertemu. Setelah menjalin hubungan satu bulan, UA dan NN menikah siri di salah satu madrasah, Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu.

Saat itu, UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat yang dihadiri keluarga UA, disaksikan ketua RT dan warga.

Untuk mengelabui semua orang dan memuluskan tindakannya, NN menghubungi adik kandungnya via telepon untuk menjadi wali nikah saat proses nikah siri berlangsung.

Padahal dua orang tua NN masih hidup dan tinggal satu kampung dengan TS, suami pertamanya.

Tindakan NN yang tidak dibenarkan baik secara hukum negara maupun Islam, terbongkar setelah enam bulan menjalani nikah siri dengan UA.

Keluarga suami pertama yang mencurigai perilaku NN yang seringkali keluar rumah pada pagi hari dan pulang sore hari dengan alasan bekerja.

Sehingga keluarga suami pertama membuntuti saat NN keluar dari rumah. Ternyata, NN mendatangi rumah UA. Di rumah UA inilah, keluarga suami pertama sempat bersitegang dengan UA dan NN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved