Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid Luwu Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Dituntut 14 Tahun

Masih ingat kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71)?

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
warga
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71), ricuh di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Masih ingat kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71)?

Kasus ini sudah masuk pada tahap sidang pembacaan tuntutan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: TP PKK Luwu Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan Hatinya PKK, PHBS dan 5 Pilar STBM

Baca juga: Ramai Disorot, Kontraktor Rehab Masjid Agung Belopa Luwu Angkat Bicara: Tak Berani Asal-asalan

Sidang ketujuh ini dipimpin Hakim Ketua, Wahyu Hidayat didampingi dua hakim anggota, Yohanes Richard dan Imam Setyawan.

Sementara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Nurjatmiko.

Sidang kali ini berlangsung ricuh.

Keluarga korban mengamuk pasca mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa AP pidana 14 tahun penjara.

AP hanya terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur perencanaan di dalamnya," kata Deddy.

"Terdakwa membunuh korban secara spontan dan fakta pembunuhan berencananya tidak terbukti," tambah dia.

Ratusan keluarga korban yang mengikuti sidang histeris setelah JPU selesai membacakan putusan dan hakim ketua menutup sidang.

Mereka mengamuk di ruang sidang karena tidak terima tuntutan dari JPU.

Keributan tersebut berlangsung sampai di luar ruang sidang.

Sampai akhirnya pihak keluarga dan massa ditenangkan oleh aparat kepolisian.

Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku 14 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved