3 Oknum ASN di Bantaeng Ditangkap Saat Pesta Sabu, 4 Saset Ditemukan Sudah Kosong
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Mereka ditangkap saat asik pesta sabu, di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, yang dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022), membenarkan hal tersebut.
Ketiganya berprofesi sebagai ASN, yakni NS (tahun), SH (36 tahun) dan juga SSD (49 tahun).
"Iya benar, kita telah amankan tiga orang dalam satu tempat. Mereka adalah ASN di Bantaeng," jelasnya.
NS adalah warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Sementara SH adalah warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
Dan SSD adalah warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Empat saset kosong bekas sabu, satu batang sendok sabu, satu batang pirex kaca, dua buah korek gas, satu buah bong, satu buah handphone android.
"Kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone android merk vivo milik tersangka SSD, satu buah bong milik tersangka SSD," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik tersangka SSD, dua buah korek gas milik tersangka SSD, satu batang pipet bentuk L milik tersangka SSD, dan uang tunai Rp 400 ribu milik tersangka SSD.
"Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Bantaeng," jelas IPTU Andi Imran Hamid.
Untuk tindakan selanjutnya, lanjut Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku.
Sementara untuk barang bukti dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.
“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Ketiga ASN tersebut terancam melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunBantaeng.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi