Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Not to Land Notice? Penyebab Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura, Beda Deportasi

UAS mendapat 'Not to Land Notice' dari pemerintah Singapura, yang berarti peringatan tidak boleh mendarat.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan Layar YouTube Hai Guys Official
Not to Land Notice, penyebab Ustadz Abdul Somad dilarang masuk Singapura, beda dengan Deportasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Heboh pengakuan Ustadz Abdul Somad alias UAS dideportasi dari Singapura.

Hal itu diketahui lewat unggahan UAS di Instagram.

Namun pihak Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura membantah UAS dideportasi.

Menurut Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, Selasa (17/5/2022), UAS mendapat Not to Land Notice dari pemerintah Singapura, yang berarti peringatan tidak boleh mendarat.

Baca juga: Pengakuan UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Ditahan di Ruang 1x2 Meter: Seperti Penjara

Baca juga: KBRI Pun Tak Tahu Alasan UAS Ditolak Masuk Singapura

Peringatan ini dikeluarkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Dikatakan, ada izin yang belum dipenuhi UAS untuk berkunjung ke negara tersebut.

Namun imigrasi Singapura tidak menjelaskan alasan 'Not to Land Notice' diberikan kepada UAS.

"Beliau tidak diperkenankan masuk Singapura. Apa alasannya, imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan," kata Dubes RI.

Suryopratomo menegaskan UAS tidak dideportasi sebagaimana yang diduga sebelumnya.

Namun, Dubes RI itu menjelaskan, imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan seseorang ditolak masuk suatu negara.

Menurutnya, kasus UAS ini serupa dengan pengajuan visa ke sejumlah negara.

Hanya saja karena Indonesia bebas visa dengan Singapura, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan (dalam hal ini UAS) datang ke Singapura.

"Sama kalau kita mengajukan visa ke Kedubes AS atau Australia atau Inggris. Ketika ditolak visanya tidak pernah dijelaskan alasannya. Ini kasusnya sama. Hanya sama karena dengan Singapore itu bebas visa, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan datang," ujarnya.

Dubes Suryopratomo mengatakan hal yang sama juga pernah dialami Eks Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo pernah ditolak imigrasi Amerika Serikat (AS), padahal saat itu ia sudah memiliki visa.

Dan Amerika tidak pernah menyampaikan alasan menolak kedatangan Gatot Nurmantyo di AS.

Ustadz Abdul Somad (UAS) membeberkan perlakuan Imigrasi Singapura kepadanya. Saat hendak keluar, tas UAS ditarik dan ia dimasukkan ke ruangan kecil.
Ustadz Abdul Somad (UAS) membeberkan perlakuan Imigrasi Singapura kepadanya. Saat hendak keluar, tas UAS ditarik dan ia dimasukkan ke ruangan kecil. (Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official)

"Semua negara mempunyai kedaulatan sendiri-sendiri. Dan kalau menolak tidak perlu ada penjelasan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pernah ditolak imigrasi Amerika padahal sudah memiliki visa. Ditanya alasannya, tidak pernah disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengalami peristiwa yang kurang menyenangkan saat hendak ke Singapura, Senin (16/5/2022) siang.

Mubaligh tersebut menuturkan dirinya sempat dimasukkan dalam ruangan sempit.

Otoritas keimigrasian negara tersebut kemudian memintanya kembali ke Indonesia.

UAS juga menjelaskan kronologi saat dirinya ditahan di ruang 1x2 meter lalu dideportasi Singapura.

UAS mengaku dirinya tak tahu alasan dideportasi Singapura.

Lewat unggahan foto dan video di Instagram miliknya @ustadzabdulsomad_official, Senin (16/5/2022), UAS memperlihatkan ia sedang berada di sebuah ruangan yang mirip penjara.

UAS dikabarkan ditahan di Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Indonesia.

Dalam unggahan tersebut, tampak ruangan yang sangat sempit berwarna putih dengan atap kawat.

UAS juga terlihat menggunakan masker dan topi dalam ruangan itu.

Mengiringi unggahannya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ia sedang berada di imigrasi Singapura.

Kondisi yang ia bagikan adalah ketika dirinya ditahan sebelum dideportasi imigrasi dari Singapura.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS.

Akan tetapi, Ustadz Abdul Somad tidak menjelaskan secara rinci penyebab dirinya ditahan di imigrasi Singapura.

Sementara itu, dalam wawancara yang diunggah di channel YouTube HAI GUYS OFFICIAL, UAS mengatakan, kabar yang menyebut dirinya dideportasi dari Singapura adalah benar.

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka Besok, Turis Asing Tak Pakai Masker Langsung Deportasi

Baca juga: Imigrasi Sulsel Deportasi WNA Asal Malaysia, Begini Kronologinya 

"Info bahwa saya dideportasi dari Imigrasi Singapura itu shahih, betul, bukan hoax," ujarnya.

Suami Fatimah Az Zahra itu pun lantas menjelaskan kronologi perjalanannya ke negara jiran tersebut sampai akhirnya dideportasi.

UAS berangkat ke Singapura pada Senin (16/5/2022) kemarin melalui Batam.

"Sampai di Pelabuhan Tanah Merah (Singapura) sekitar jam 1.30 waktu Indonesia, karena jam tidak saya ubah," katanya.

Tak sendirian, UAS berangkat ke Singapura bersama istri-anak serta sahabatnya dalam rangka liburan.

Saat ditanya alasan kenapa dideportasi, UAS mengatakan pihak Imigrasi Singapura tidak bisa menjelaskan kepada dirinya.

Menurut UAS, pihak yang menjelaskan duduk perkara terkait masalahnya adalah Duta Besar Singapura di Jakarta.

"Pegawai Imigrasi tidak bisa menjelaskan. Jadi mungkin yang bisa menjelaskan Ambassador of Singapore in Jakarta."

"You have to explain to our communities why did your country, why did your goverment reject us? why did your goverment deport us? (Kamu harus menjelaskan kepada kami, kenapa negaramu, pemerintahanmu menolak kami? kenapa pemerintahmu mendeportasi kami, red)," kata UAS merujuk pada Duta Besar Singapura di Jakarta.

"Kenapa? Apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Itu mesti dijelaskan," tambahnya.

Apalagi, menurut UAS, berkas yang dibawanya ke Singapura sudah lengkap dan tidak kurang satu pun.

Namun saat hendak keluar, ia malah ditarik oleh pihak Imigrasi saat orang yang membersamainya sudah keluar dari pemeriksaan, termasuk istri dan anaknya.

"Sahabat saya keluar, istrinya sudah, anaknya sudah, ustazah pun sudah, anak saya sudah, saya yang terakhir."

"Begitu saya mau keluar, barulah tas ditarik masuk," cerita UAS.

Lantas Apa Itu Not to Land Notice?

Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan.

NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara.

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya.

Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian.

Ustaz Abdul Somad atau UAS
Ustadz Abdul Somad atau UAS (Youtube)

Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI).

Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.

Sementara Deportasi adalah satu hal yang dapat menimpa seseorang saat bepergian ke negara lain, selain negara asalnya.

Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan negara tersebut.

Biasanya warga negara asing akan dideportasi oleh Direktorat Imigrasi, untuk dipulangkan ke negara asalnya

Menurut KBBI, deportasi sendiri bermakna 'pembuangan', 'pengasingan', atau 'pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.'

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved