Reka Ulang Kasus Pembunuhan Najamuddin Sewang Akibat Cinta Segita Dijadwalkan Pekan Depan
Untuk lokasi, lanjut dia, kemungkinan bakal berlangsung di Jl Danau Tanjung Bunga, lokasi Najamuddin ditemukan tergeletak setelah ditembak pelaku.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang oleh eks Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan bakal direkonstruksi, pekan depan.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat ditemui di pelataran Mal Nipah, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (13/5/2022) siang.
"Rekonstruksi, perkembangannya cuman itu saja. Minggu depan ada rekonstruksi tentang peristiwa penembakan," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Rekonstruksi itu kata Budhi, bertujuan untuk memperjelas peristiwa pembunuhan Najamuddin.
"Untuk memperjelas peristiwa pidana atau peristiwa hukum yang terjadi," ujar orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar itu.
Untuk lokasi, lanjut dia, kemungkinan bakal berlangsung di Jl Danau Tanjung Bunga, lokasi Najamuddin ditemukan tergeletak setelah ditembak pelaku.
"Disesuaikan dengan tempat kalau rekonstruksi pada saat penembakan berarti di seputaran TKP," jelasnya.
Alasannya baru digelar pekan depan lanjut Budhi karena libur panjang lebaran, pekan lalu
"Kenapa dilakukan Minggu depan karena kemarin kan habis libur panjang jadi Kejaksaan baru bisa mengikuti atau bersama sama melaksanakan kontruksi itu baru Minggu depan," ucap Budhi.
"Karena rekonstruksi harus dilakukan bersama sama penyidik tersangka dan dari kejaksaan," sambungnya.
Untuk harinya, Kombes Pol Budhi Haryanto masih merahasiakan.
Sekedar diketahui, pembunuhan berencana yang diotaki Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan dilatar belakangi kecemburuan.
Asnan diduga cemburu terhadap Najamuddin Sewang yang juga dekat dengan seorang pegawai Dishub berinisial R.
Pembunuhan itu melibatkan dua oknum polisi berinisial SL dan CA. Dua lainnya berinisial SH dan AS.
Ke lima tersangka pun dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.