Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Media Digugat Rp1 T

Ini Alasan Sehingga 6 Media di Makassar Digugat Rp1 Triliun

Menurut Hazman, pihaknya tetap akan mengikuti agenda sidang sesuai yang dijadwalkan pengadilan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Pengacara M Akbar Amir, Muhammad Hazman ditemui seusai sidang gugatan dengan agenda pembacaan jawaban enam media tergugat di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/5/2022) siang.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penggugat Rp 1 Triliun terhadap enam media di Kota Makassar, bersikukuh mengikuti jalannya persidangan hingga keluar putusan inkrah.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum penggugat (M Akbar Amir), Muhammad Hazman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022) siang.

Menurut Hazman, pihaknya tetap akan mengikuti agenda sidang sesuai yang dijadwalkan pengadilan.

Terlebih saat proses mediasi selama tiga kali, ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir.

Proses mediasi itu pun kata dia tidak menemui hasil kesepakatan damai.

"Ada mediasi sebanyak tiga kali oleh pengadilan, kami tetap hadir dan ada pihak (tergugat) yang tidak datang dalam mediasi tersebut," ujar Muhammad Hazman.

Pihaknya mengaku tidak menganggap proses mediasi itu buntu karena pihaknya juga ada niatan untuk berdamai.

Hanya saja, karena sudah terjadwal dan ada pihak tergugat yang tidak menghadiri mediasi maka pihaknya bersikukuh untuk tetap melanjutkan perkara itu.

"Mediasi itu bukan kami anggap buntu, masalahnya karena majelis sudah sesuai jadwal yang diterapkan dan pihak tergugat ada yang tidak hadir maka dilanjutlah sidang pokok perkaranya," tutur Hazman.

Pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan materi replik atau tanggapan atas penggugat pada sidang selanjutnya.

"Kami terus mengikuti sampai tahapan saat ini, kami berharap juga pihak tergugat agar mengahdiri panggilan sidang pengadilan ini," imbuhnya

Sebelumnya diberitakan, Kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.

Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).

Sidang berlanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan berdamai.

Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved