6 Media Digugat Rp1 T
Digugat Rp1 Triliun Bersama Lima Media Lain, Pengacara RRI: Pemberitaan Sudah Sesuai Kaidah Hukum
Gugatan terkait sengketa pemberitaan itu dipicu kekecewaan Akbar Amir yang disebut bukan keturunan Raja Tallo.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Langkah M Akbar Amir mengajukan gugatan Rp 1 Triliun terhadap enam media di Kota Makassar dinilai kurang tepat.
Gugatan terkait sengketa pemberitaan itu dipicu kekecewaan Akbar Amir yang disebut bukan keturunan Raja Tallo.
Menurut Esa Mahdika, M Akbar Amir, harusnya menempuh jalur penyelesaian sesuai rujukan Undang Undang Kebebasan Pers.
Bahkan Esa Mahdika, mengatakan, gugatan yang dilayangkan penggugat merupakan ancaman serius kebebasan pers.
"Kami tetap mempertahankan nasib Pers," kata Esa Mahdika ditemui seusai mengikuti sidang pembacaan jawaban sekaligus eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022) siang.
"Yang pertama kita bicara terkait kebebasan pers bahwa setiap peristiwa wajib insan pers memberitahukan ke khalayak ramai tentunya juga harus bersumber dari narasumber yang jelas," sambungnya.
Dalam perkara itu, pihaknya mengaku telah memuat berita sesuai sumber yang dianggap jelas atau memenuhi syarat.
Selain itu, berita yang ditayangkan, kata dia juga sudah sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-undang Kebebasan Pers.
"Pihak media juga sudah melakukan karya jurnalistik yang kami anggap sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum," terang Esa Mahdika.
Olehnya itu, kata dia, semestinya kasus sengketa pemberitaan itu dibawa ke dewan pers.
"Menurut hemat kami, seyogyanya pihak penggugat menempuh jalur-jalur yang sudah diatur dalam undang-undang pers. Ada hak jawab, ada hak koreksi atau kalau tidak puas bisa mengadukan ke dewan pers," jelas Esa Mahdika.
Ia pun berharap agar penggugat dapat mencabut gugatan demi menjaga marwah kebebasan pers.
"Walaupun ini sudah masuk dalam proses jawab-menjawab, besar harapan kami kalau memang pihak penggugat bersedia mencabut gugatan itu tanpa syarat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.
Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).
