Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022, Dua Kelompok Ini Harus Gigit Jari
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara
Besaran gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN. Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Dua Kelompok Ini Tak Akan Terima Gaji Ke-13, Kenapa?,