Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022, Dua Kelompok Ini Harus Gigit Jari

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Ilustrasi Gaji ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi ASN, gaji ke-13 tak lama lagi akan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

- Penerima Tunjangan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved