Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Fakta Baru, Koslan ASN yang Bolos Kerja Selama Enam Bulan Berniat Hengkang dari Pemkot Makassar

Kepala Bidang Kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Rosnaidah membeberkan Koslan pernah berniat pindah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Fakta Baru, Koslan ASN yang Bolos Kerja Selama Enam Bulan Berniat Hengkang dari Pemkot Makassar
dok tribun-Timur/fb
Kantor Balai Kota Makassar jl Ahmad Yani, Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Rosnaidah membeberkan bahwa Koslan pernah berniat ingin pindah.

Koslan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar yang dikabarkan enam bulan malas ngantor, bahkan sering isi absen tapi tak kelihatan di kantor.

Informasi pengajuan perpindahan Koslan disampaikan oleh beberapa pegawai Pemkot Makassar, termasuk pegawai di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tempat Koslan bertugas.

"Tapi informasi katanya yang bersangkutan mengusul pindah. Saya tidak tahu usul pindah kemana, informasi yang saya dengar pernah mau bermohon pindah," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (11/5/2022). 

Kendati demikian, surat pengajuan perpindahan Koslan belum masuk ke BKPSDM.

Sesuai mekanisme, jika yang bersangkutan ingin pindah maka harus mengurus di BKPSDM.

Itupun harus sepengetahuan Kepala OPD di tempatnya bertugas.

"Kalau mau mengusul kan harusnya ada penyampaian ke kepala SKPD juga, yang jelas kalau yang bersangkutan tidak mengajukan tidak akan diproses," terangnya.

Wacana kepindahan Koslan mencuat usai yang bersangkutan dipanggil BKSPDM untuk menghadap karena malas berkantor.

Ros-sapaannya mengaku sudah memanggil Koslan sebelum puasa, juga sebelum lebaran.

Karena yang bersangkutan bukan kali pertamanya berulah. 

Sebelumnya, Koslan sudah mendapat sanksi ringan atas ketidak disiplinannya sebagai ASN.

Belakangan, ia kembali mengulang hal sama, malas berkantor atau bahkan hanya isi absen lalu meninggalkan lokasi Kantor Balai Kota Makassar.

"Pak Koslan ini sudah pernah dulu waktu masih di dinas lain tidak masuk. Kami panggil, di situ kondisinya beda, pengakuannya tidak cocok dengan atasan," bebernya.

Karena telah mendapat sanksi sebelumnya, bahkan telah dilakukan pembinaan, tetapi tidak menunjukkan perubahan sikap maka Koslan berpotensi mendapat sanksi berat.

Sanksi berat dapat berupa penurunan pangkat dan golongan, bahkan pemecatan.

"Kalau sudah pembinaan dengan pemberian sanksi ringan dan sedang maka langsung sanksi berat kalau mengulang lagi," tegasnya.

Rencana pindahnya Koslan juta sempat didengar oleh Sekretaris Kesbangpol Makassar, Hary S. 

Hary menyampaikan, Koslan telah menghadap ke Kepala Badan Kesbangpol langsung untuk mengajukan perpindahan ke Sulawesi Utara.

"Dia menghadap ke Pak Kaban mau pindah tapi Pak Kaban bilang tidak bisa pindah karena ada temuannya," jelasnya.

Tak hanya itu, Koslan juga sempat menanyakan secara langsung kepada Hary terkait pensiun dini.

"Dia tanya saya, bisakah pensiun dini. Saya bilang tidak serta merta, pasti ada indikator, ada syarat dan alasan yang kuat," ujarnya.

Terkait ulah yang diperbuat, Hary acap kali memberi nasihat kepada Koslan bahwa perjalanan karirnya masih panjang.

Ia juga harus menerima konsekuensi atas perbuatannya, apa pun sanksinya Koslan harus menerima.

"Saya bilang tidak usah terlalu reaktif, terima saja, bagaimanapun perbuatannya salah," paparnya.

Hary menambahkan, dua hari belakangan ini, Koslan mulai berkantor usai diciduk Wali Kota Makassar Danny Pomanto bolos kerja selama enam bulan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved