Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asyik Nongkrong Bareng Temannya, Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung di Jeneponto Ditangkap Polisi

Tim Pengasus Polres Jeneponto menangkap warga Jl Sungani Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu inisial H (24), Rabu (11/5/2022).

Editor: Sudirman
TribunJeneponto.com/Rakib
Terduga pelaku pencurian barang ditangkap polisi, Rabu (11/5/2022) 

TRIBUNJENEPONTO.COM - Tim Pengasus Polres Jeneponto menangkap warga Jl Sungani Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, inisial H (24), Rabu (11/5/2022).

Ia merupakan pelaku pencurian di Ballapaleng, Kelurahan Togo-togo.

Pelaku ditangkap di Desa Parasangenberu, Jeneponto saat sedang bersantai bersama teman-temannyanya.

Baca juga: Dinas PUPR Jeneponto Dapat Surat dari KPK, Apa Isinya?

Baca juga: Dukung Tradisi Lokal, Pemprov akan Bangun Arena Pacuan Kuda di Jeneponto Seluas 5 Hektar

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan, pelaku masuk kios korban milik Salmawati (46).

Pelaku beraksi saat korban sementara tidur di dalam kiosnya.

Ia berhasil menggasak 1 kis rokok Sampoerna, 1 kis rokok Surya, 3 bungkus rokok Gandum, dan 14 buah tabung gas 3 Kg milik korban.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.390.000.

"Kerugian korban mencapai Rp.3.390.000," ungkapnya.

Polres Jeneponto tak butuh waktu lama menangkap pelaku.

"Setelah menerima laporan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian rokok dan tabung 3 Kg sebanyak 14.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 14 tabung 3 Kg.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved