PUPR Jeneponto
Dinas PUPR Jeneponto Dapat Surat dari KPK, Apa Isinya?
Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Jeneponto.
Surat tersebut berisi permintaan diskusi antara pihak KPK dan PUPR Jeneponto.
Undangan diskusi tersebut tertuang dalam nomor UND/667/LIT.05/10-15/04/2022. Surat tersebut diterbitkan pada 26 April 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, KPK akan melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 undang-undang nomor 19 tahun 2019.
"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," isi surat dari KPK, Rabu (11/5/2022).
Monitoring KPK ke Jeneponto untuk melaksanakan kajian mitigasi risiko korupsi pada bantuan pemerintah (Banper).
Maka dari itu, pihak KPK meminta sejumlah data terkait proyek Dinas PUPR Jeneponto yang sudah dikerjakan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendalami pelaksanaan program bantuan pemerintah tersebut di daerah, kami mengundang saudara untuk hadir pada diskusi tentang Banper Kementerian yang akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 23 Mei 2022,"
Adapun permintaan data dari pihak KPK kepada dinas PUPR Jeneponto sebagai berikut:
-Daftar program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ada di Kabupaten Jeneponto Tahun 2019-2022.
-Daftar program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto yang memiliki bentuk program yang sama dengan program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR.
-Data penerima bantuan pemerintah Kementerian PUPR di Kabupaten Jeneponto sebagai berikut:
a. SANIMAS Tahun 2019-2022;
b. PAMSIMAS Tahun 2019-2022;
c. PISEW Tahun 2019-2022;