Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan di Jeneponto Bingung, Ada Surat Rekomendasi Tapi Tetap Tak Bisa Beli Pertalite Pakai Jerigen

Para nelayan bahkan sudah menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan kepada petugas SPBU.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
ILUSTRASI - Nelayan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam tidak bisa melaut gara-gara aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pakai jerigen di SPBU. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, JENEPONTO - Nelayan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dibuat bingung.

Mereka kini terancam tidak bisa melaut gara-gara aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.

Pemerintah pusat memang membatasi pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Khusus untuk nelayan dibolehkan asal menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Namun berbeda dengan yang dialami nelayan yang hendak membeli pertalite di SPBU yang ada di Boyong.

Basir, nelayan Jeneponto, mengungkapkan para nelayan bahkan sudah menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan kepada petugas SPBU.

Hanya saja tetap ditolak dengan alasan sudah jadi aturan pemerintah.

Padahal kata dia, pengisian jerigen hanya untuk dipakai kembali di perahu, untuk melaut.

"Kita membeli untuk kebutuhan seperti nelayan, pertanian, perkebunan selama menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, baik itu dinas pertanian, perkebunan, perikanan itu diperbolehkan," ujarnya, Jumat (6/4/2022).

"Kami punya surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, namun di SPBU Boyong tidak memberlakukan surat rekomendasi tersebut," keluhnya.

Terpisah, Pengawas SPBU Boyong, Iwan mengaku menolak pengisian jerigen dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat.

"Aturan dari pusat, pengisian BBM tidak melayani pembelian jenis Pertalite menggunakan jeriken itu tidak diberlakukan lagi di SPBU Boyong, tidak tahu kalau di SPBU lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Jeneponto, Arfan Tompo mengatakan rekomendasi BBM tersebut diberikan secara kelompok dan wajib melampirkan kartu Kusuka.

"Tidak semua nelayan yang diberikan. Karena siapa tahu ada yang tidak bersyarat. Yah itukan perkelompok dan melampirkan kartu Kusuka," ucapnya via telpon.

Ia juga menjelaskan setiap kelompok diberikan jatah 200 liter selama sebulan.

"Kita lihat berapa kebutuhan di dalam satu kelompok. Kita lihat juga porsi GP-nya berapa gros dia pake. Karena ada yang pake gros tiga sampai lima ke atas itu kan perbulannya bisa kita batasi 200 liter," jelasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved