Siapa yang Paksa Ade Yasin Bertanggungjawab Soal Suap Auditor BPK? Pengakuan Lengkap Bupati Bogor
Suap itu dilakukan saat oknum BPK melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogo
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda-Pakan Sari, dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Nanti ini harus didalami lagi,” kata Firli.
Beberapa kali pemberian uang
Selama proses audit, lanjut Firli Bahuri mengatakan, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Bupati Bogor melalui IA dan MA pada tim pemeriksa.
“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan, dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.”
Para tersangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 (1) huruf A atau B, atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.
Sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.
Selanjutnya, KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei mendatang.
“AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di ruan pada Gedung Merah Putih,” lanjut Firli.
Selanjutnya, tersangka ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan Gedung Merah Putih, ANRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, GGTR ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya.(*)