Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa yang Paksa Ade Yasin Bertanggungjawab Soal Suap Auditor BPK? Pengakuan Lengkap Bupati Bogor

Suap itu dilakukan saat oknum BPK melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogo

Editor: Ansar
Kompas.com
Bupati Bogor Ade Yasin kini menyandang status tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Bogor Ade Yasin kini menyandang status tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Penetapan Ade Yasin sebagai tersangka suap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Suap itu dilakukan saat oknum BPK melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.

Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun kedelapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," tutur Firli.

12  orang ditangkap KPK

Total, ada 12 orang ditangkap dalam perkara ini.

Ade Yasin diduga memberikan suap kepada sejumlah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar kembali mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor.

“AY selaku Bupati Bogor 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis dini hari.

Pada Kamis (28/4/2022), Firli Bahuri juga mengumumkan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu sebagai tersangka.

Firli Bahuri menuturkan, BPK RI Perwakilan Jawa Barat menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan entrim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 Kabupaten Bogor.

Tim pemeriksa terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Namun pada Januari 2022, diduga diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA, dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit entrim.

“AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek, dan jika diaudit BPK akan berakibat opini disclaimer.”

“Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP, wajar tanpa pengecualian,” kata Firli Bahuri.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang tunai RP 100 juta pada ATM di Bandung.

ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022, dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang  mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda-Pakan Sari, dengan nilai proyek Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Nanti ini harus didalami lagi,” kata Firli.

Beberapa kali pemberian uang

Selama proses audit, lanjut Firli Bahuri mengatakan, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Bupati Bogor melalui IA dan MA pada tim pemeriksa.

“Di antaranya dalam bentuk uang mingguan, dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.”

Para tersangka sebagai pemberi melanggar Pasal 5 (1) huruf A atau B, atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.

Sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHP.

Selanjutnya, KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari terhitung mulai 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei mendatang.

“AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di ruan pada Gedung Merah Putih,” lanjut Firli.

Selanjutnya, tersangka  ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan Gedung Merah Putih, ANRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, GGTR ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved