Masih Ingat Bripda Randy? Divonis Ringan dari Tuntutan Kasus Aborsi Novia Widyasari Malah Tak Terima
Keputusan diambil hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko
"Harus objektif dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.
Dikabarkan sebelumnya, desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Randy, Pecatan Polisi Divonis 2 Tahun Terkait Aborsi Pacar, Terdakwa Ajukan Banding, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/29/randy-pecatan-polisi-divonis-2-tahun-terkait-aborsi-pacar-terdakwa-ajukan-banding?page=all.