Masih Ingat Bripda Randy? Divonis Ringan dari Tuntutan Kasus Aborsi Novia Widyasari Malah Tak Terima
Keputusan diambil hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko
Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.
"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.
Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan.
Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.
"Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.
Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya.
Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.
Niryono, ayah Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya.
Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.
"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menuntut Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo
Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, beranggapan tuntutan Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 KUHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya.
Dijelaskan Wiwik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.
Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.