Masih Ingat Bripda Randy? Divonis Ringan dari Tuntutan Kasus Aborsi Novia Widyasari Malah Tak Terima
Keputusan diambil hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan kasus dugaan tindakan aborsi Novi Widyasari?.
Kasusnya kini sudah memasuki tahap penuntutan kepada tersangka dalam hal ini pacarnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Pecatan Kepolisian Randy Bagus dituntut dua tahun penjara atas kasus Novi Widyasari ini.
Keputusan tersebut diambil hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis (28/4/2022).
Randy Bagus dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua Sunoto.
Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang membeli obat penggugur kandungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.
Adapun faktor yang memberatkan adalah terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Randy ajukan banding
Kuasa hukum Randy, Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis tersebut dan menurutnya itu tidak adil bagi kliennya.
Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa.