Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian di Makassar

Curi Motor di Makassar, Midung Eks Napi Asal Luwu Timur Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Modung ditangkap setelah membawa kabur motor di depan kantor jasa pengiriman barang, Jl Padjonga Dg Ngalle, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Saat Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan Midung pelaku pencurian di Jl Padjonga Dg Ngalle, Makassar, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang residivis atau bekas narapidana kasus penganiayaan kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Ialah Adrianto alias Midung (29), warga Desa Pattingko Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Kali ini, Midung terlibat aksi pencurian motor dan ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Modung ditangkap setelah membawa kabur motor terparkir di depan kantor jasa pengiriman barang, Jl Padjonga Dg Ngalle, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (24/4/2022) lalu.

Motor itu, milik Jadzlan (25) yang merupakan karyawan dari kantor jasa pengiriman barang itu.

Aksi pencurian Midung di siang bolong itu, pun terekam kamera pemantau CCTV.

Alhasil, ciri-ciri Midung dikantongi Tim Resmob Polda Sulsel dan berhasil diringkus.

Ia ditangkap di kamar kos yang disewanya di Jl Veteran, Lorong 42, Kecamatan Makassar, Rabu (27/4/2022) malam.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada tribun, membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan, selain mengamankan Midung, motor Honda Scoopy berplat nomor DD 3116 LB, yang dicurinya berhasil diamankan.

"Hasil interogasi, Midung mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor itu," ujar Kompol Dharma, Kamis (28/4/2022) pagi.

Lebih lanjut, Kompol Dharma mengungkapkan, bahwa Midung sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama.

"Midung ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di lapas Palopo," bebernya.

Kini Midung diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved