Siapa Pengacara Inisial MK di Bulukumba? Tega Aniaya Kekasihnya Gegara Dibangunkan Angkat Galon
Oknum pengacara berinisial MK (42), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum pengacara berinisial MK (42), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi.
Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri berinisial SH (28 tahun).
SH mengaku telah dianiaya oleh MK disalah satu kompleks perumahan di Kecamatan Gantarang, pada (13/4/2022) lalu.
Baca juga: Kuota Terbatas, Hanya 185 JCH Bulukumba Berangkat di Tahun 2022
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Ayam Potong Tembus Rp65 Ribu Per Ekor di Bulukumba
"Hanya karena saya bangunkan untuk angkat galon. Dia tidak terima terus dia pukul saya pake bantal guling," kata dia, Rabu (27/4/2022),
"Setelah itu dia tinju jidatku, dan dia tahan juga badanku pakai kursi," tambahnya.
SH juga mengaku sempat ditarik paksa keluar rumah.
"Tapi lengan sebelah kiri saya tersangkut di engsel pintu hingga mengalami luka sobek," jelasnya lagi.
SH mengaku ia sempat melakukam pembelaam dengan memukul balik kepala MK.
"Saya spontan memukul pake hp, karena ini sudah sering MK lakukan kepada saya. Tapi ini saya sudah tidak tahan," bebernya.
Atas kejadian tersebut, SH telah melapor ke Polres Bulukumba.
Baik itu SH maupun terlapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Namun sampai saat ini, terlapor belum juga berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kasus tersebut.
AKP Yusuf mengungkapkan, bahwa bukan saja soal kasus penganiyaan.
Namun MK juga merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik yang saat ini kasusnya sementara diproses oleh Unit Tipidter. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi