Opini Tribun Timur
Jika Seorang Dokter Diberhentikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Setiap organisasi profesi memiliki aturan main tersendiri dalam hal pembinaan dan pengembangan karier anggota profesinya.

Oleh: Dr dr Ampera Matippanna MH
Bidang pengembangan dan Inovasi Kediklatan Badan Pengembangan SDM Provinsi Sulawasi Selatan
Setiap organisasi profesi memiliki aturan main tersendiri dalam hal pembinaan dan pengembangan karier anggota profesinya.
Hal tersebut biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi tersebut yang memuat hak dan kewajiban para anggota profesi dan termasuk sanksi atau hukuman bagi para anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
Sanksi itu sendiri pada dasarnya adalah adalah suatu tindakan paksa terhadap seseorang agar dapat menepati kewajiban-kewajiban terkait dengan kode etik profesi atau kewajiban hukum menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya terdapat dua hal pokok dalam penjatuhan sanksi terhadap anggota organisasi profesi.
Yaitu untuk memberikan efek jera terhadap orang yang melanggar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tidak sejalan dengan aturan-aturan organisasi.
Untuk menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal yang sama karena aka nada sanksi yang siap menanti untuk setiap perbuatan yang melanggar ketentuan atau peraturan organisasi atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
Agar seorang anggota profesi dapat dengan bebas mengembangkan profesinya maka tidak ada pilihan lain selain patuh dan taat terhadap kode etik profesi yang merupakan kristalisasi nilai-nilai etik dan moral yang tinggi , yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak secara profesional.
Dengan demikian kode etik profesi dianggap sebagai kompas yang menunjukkan arah yang benar bagi para anggota profesi tersebut dalam bertindak dan berperilaku.
Kode etik profesi membuat ketentuan-ketentuan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan kode etik profesi sesungguh bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas moral para anggota organisasi profesi.
Mempertahankan dan meningkatkan kualitas kompetensi profesional anggota profesi , mempertahan dan melindungi kesejahteraan anggota profesi.
Demikian halnya dengan profesi dokter wajib patuh terhadap kode etik kedokteran yang berlaku sebagai pedoman berperilaku dalam menjalankan praktek kedokteran yang luhur dengan cara-cara yang bermartabat.
Dengan mengedepankan aspek kemanusiaan sebagai fokus pengabdian dan pengembangan profesi baik terhadap pasien, teman sejawat dan termasuk diri sendiri.