Kasus Narkoba
Jual Sabu di Bulan Ramadan, SA Warga Kajang Bulukumba Ditangkap Polisi
Personel Satres Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - Personel Satres Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, giliran SA (41 tahun), wiraswasta asal Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dia diamankan personel Satres Narkoba Polres Bulukumba lantaran diduga telah menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa, Selasa (26/4/2022), membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar personel Satnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu," kata IPTU Darmawangsa.
Iya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Setelah itu, pihaknya berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi dengan SA.
Lokasinya tak jauh dari rumah SA di Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.
Menurut dia, terduga sempat membuang keristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut.
Namun, hal tersebut diketahui oleh polisi.
“Saat hendak bertransaksi terduga pelaku ini membuang satu saset keristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," jelas IPTU Darmawangsa.
"Tapi personel langsung meringkus SA," tambahnya.
Dan dari pengakuan SA, sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli seharga Rp 200 ribu.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba beserta barang bukti.
"Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporam Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi