Iksan Iskandar Serahkan SK PPPK kepada 94 Guru di Jeneponto
Penyerahan SK PPPK dilakukan secara simbolis dari Bupati Jeneponto ke penerima SK PPPK.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Sebanyak 94 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di ruang pola Panrannuanta.
SK PPPK yang diserahkan merupakan formasi guru tahun 2020 lalu.
Iksan Iskandar menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 lalu telah dilakukan pengumuman kelulusan PPPK di Jeneponto.
"Sebelumnya pada 30 juli 2021 dilakukan tahapan pengumuman pendaftaran dan seleksi oleh BKPSDM Kabupaten Jeneponto dengan jumlah sesuai kebutuhan," ujarnya saat memberikan sambutan, Selasa (26/4/2022).
Lanjutnya, pada saat itu seleksi dilakukan menjadi dua tahap.
Tahap pertama adalah SDK dan tahan kedua SKB serta melalui prosedur ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Dari tahapan perekrutan yang telah dilakukan tersebut sebanyak 94 formasi berhasil terisi.
Meski sudah lama keluar pengumuman kelulusan PPPK di Jeneponto tetapi baru saat ini dilakukan penyerahan SK.
Penyerahan SK PPPK dilakukan secara simbolis dari Bupati Jeneponto ke penerima SK PPPK.
Dalam momentum penyerahan SK dapat dimaknai sebagai titik baru dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Sehingga pemerintah daerah meminta agar penerima SK PPPK dapat mencerdaskan anak bangsa.
"Guru adalah desainer peradaban, aktivitas pendidikan yang kita lakukan hari adalah wujud dalam mempersiapkan generasi anak bangsa yang cerdas, bertanggung jawab dan religius," jelasnya.
Iksan Iskandar juga berpesan agar kehadiran guru PPPK dapat memberikan energi positif.
"Alhamdulillah dalam suasana ramadan ini bapak ibu guru sekalian telah menerima SK, kita semua berharap kehadiran PPPK dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya dalam bidang pendidikan," tutupnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib