Dua Orang di Blacklist di Tana Toraja, Tak Bisa Lagi Mendaftar CPNS Gegara Ketahuan Gunakan Calo
Sebanyak 12 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Toraja, Sulawesi Selatan ketahuan menggunakan jasa calo, Selasa (26/4/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial M sebagai otak dalam kasus ini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan, calo CPNS ini mematok harga sebesar Rp 300 juta.
Namun bisa bayar di depan Rp 10 juta, sebagai tanda jadi.
"Uang mukanya Rp 10 juta. Kemudian sisanya dibayar setelah selesai ujian atau dinyatakan lulus," ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku DS dan DW memasang aplikasi remote access di 16 komputer peserta CPNS.
Aplikasi itu dipasang sebelum seleksi dimulai. Kemudian pelaku M mengontrol atau mengendalikan server dari jarak jauh.
"Jadi M ini otaknya. Dia yang mengendalikan server dari jarak jauh, sehingga peserta CPNS memiliki nilai yang tinggi," paparnya.
AKP Ahmad menambahkan, peserta yang menggunakan jasa calo ini sebanyak 16 orang.
Mereka pun sudah didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y