Dua Orang di Blacklist di Tana Toraja, Tak Bisa Lagi Mendaftar CPNS Gegara Ketahuan Gunakan Calo
Sebanyak 12 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Toraja, Sulawesi Selatan ketahuan menggunakan jasa calo, Selasa (26/4/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 12 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Toraja, Sulawesi Selatan ketahuan menggunakan jasa calo, Selasa (26/4/2022).
Hal ini terungkap setelah polisi menetapkan dua tersangka calo CPNS Tana Toraja 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja, Joni Tonglo mengatakan, di Tana Toraja terdapat dua CPNS yang gunakan jasa calo.
Baca juga: Dibayar Seharga Satu Unit Rumah Komersil, Polisi Tangkap Dua Calo CPNS di Toraja, Satu Masih Buron
Baca juga: Pemuda Gereja Toraja Klasis Makale Utara Buka Puasa dan Bagi Takjil di Dua Masjid
"Kita cuma dua, 10 lainnya CPNS Toraja Utara. Jadi saya luruskan," ujar Joni Tonglo.
Namun lokasi seleksi 12 pendaftar CPNS berada di tempat yang sama.
Sehingga kasus ini ditangani Polres Tana Toraja.
Menurut Joni, CPNS yang gunakan jasa calo sudah otomatis didiskualifikasi.
Bahkan terancam masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Tidak boleh ikut seleksi berikutnya," tegasnya.
Joni mengaku heran, dua calo bisa masuk ke lokasi tes kemudian memasang aplikasi remote access.
Padahal kata dia, lokasi tes dijaga ketat oleh pihak BKN sebagai panitia nasional.
"Jadi kami ini cuma panitia lokal, yang memfasilitasi. Di ruang tes itu pihak BKN sebagai panitia nasional," ucapnya.
"Tapi kami bersyukur kalo ada ASN yang ditangkap dalam kasus ini, biar semuanya terbongkar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap sindikat calo CPNS tahun 2021 di Tana Toraja.
Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial DS dan DW ditangkap.
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial M sebagai otak dalam kasus ini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan, calo CPNS ini mematok harga sebesar Rp 300 juta.
Namun bisa bayar di depan Rp 10 juta, sebagai tanda jadi.
"Uang mukanya Rp 10 juta. Kemudian sisanya dibayar setelah selesai ujian atau dinyatakan lulus," ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku DS dan DW memasang aplikasi remote access di 16 komputer peserta CPNS.
Aplikasi itu dipasang sebelum seleksi dimulai. Kemudian pelaku M mengontrol atau mengendalikan server dari jarak jauh.
"Jadi M ini otaknya. Dia yang mengendalikan server dari jarak jauh, sehingga peserta CPNS memiliki nilai yang tinggi," paparnya.
AKP Ahmad menambahkan, peserta yang menggunakan jasa calo ini sebanyak 16 orang.
Mereka pun sudah didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y