Hukum Wanita yang Mengkonsumsi Obat Pencegah Menstruasi Saat Ramadan Demi Jalankan Ibadah Puasa
“Menstruasi merupakan hadiah dari Allah khususnya kepada kaum hawa atau wanita,” tutup Ustadz H Sabaruddin.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang wanita yang sudah dewasa akan mengalami menstruasi atau haid.
Sebagian wanita, mengkonsumsi obat untuk mencegah haid demi menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum seorang wanita yang mengkonsumsi obat pencegah menstruasi demi jalankan ibadah puasa?
Ustadz H Sabaruddin, LC menjawab pertanyaan itu lewat program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Senin (25/4/2022).
Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan di berbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.
Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Ustadz H Sabaruddin mengatakan bahwa meminum obat untuk mencegah datang bulan di bulan Ramadan sah-sah saja.
Hal itu berlaku selama tidak memberikan bahaya kepada orang tersebut.
“Itu sah-sah saja, selama tidak membahayakan orang,” kata Ustadz H Sabaruddin.
Akan tetapi, Ustadz H Sabaruddin menyarankan agar baiknya ditinggalkan konsumsi obat pencegah datang bulan tersebut.
“Ketika ditinggalkan, maka itu jauh lebih dicintai oleh Allah,” tuturnya.
Menurutnya menstruasi atau datang bulan adalah hadiah dari Allah.
“Menstruasi merupakan hadiah dari Allah khususnya kepada kaum hawa atau wanita,” tutup Ustadz H Sabaruddin.