Dua Tersangka Kasus Kecurangan CASN di Sidrap Punya Peran Berbeda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polres Sidrap menetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap menetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.
Dua tersangka yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).
Keduanya merupakan warga Kota Makassar. AM beralamat di Kecamatan Manggala dan MN di Kecamatan Paccerakang.
Baca juga: Disdagrin Sidrap Sediakan 18 Ton Minyak Goreng Murah Jelang Lebaran, Pembelian Minimal Lima Liter
Baca juga: ASN Asal Makassar Ditangkap Jadi Calo CPNS di Sidrap
AM berstatus CASN disalah satu kantor di Makassar. Sementara MN bekerja sebagai wiraswasta.
MN ditangkap Satreskrim Polres Sidrap di Makassar pada Jumat, (8/4/2022 sekira pukul 10.30 Wita.
Sementara AM ditangkap Selasa (11/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
"MN bertugas memfoto soal ujian dan mendata nama peserta ujian yang menggunakan jasanya dan AM yang menjawab soal ujian," kata AKP Saharuddin saat press rilis Kecurangan CASN Sidrap di Mapolres Sidrap, Senin (25/4/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang ini, tidak menampik jika ada pelaku lain yang masih DPO.
Selain AM dan MN yang melakukan kecurangan, ia menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut.
Dari keterangan tersangka, MN bekerjasama dengan seseorang berinisial HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CASN.
Yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker.
“Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.
Polres Sidrap juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan.