Kemenag Lutim
Kemenag Luwu Timur Harap Sudah Terima Kuota Haji Pekan Depan
Kementrian Agama (Kemenag) Luwu Timur belum menerima informasi kuota haji tahun ini dari Kemenag Sulsel atau pusat.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kementrian Agama (Kemenag) Luwu Timur belum menerima informasi kuota haji tahun ini dari Kemenag Sulsel atau pusat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Luwu Timur, Akhwan mengatakan belum ada pembagian kuota sampai saat ini.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada SK penetapan kuota," kata Akhwan, Jumat (22/4/2022).
Diberitakan tribun, jumlah daftar tunggu haji sebanyak 4.512 jamaah di Luwu Timur.
"Sampai dengan hari ini waiting list (daftar tunggu) sebanyak 4.512 jamaah," kata Akhwan.
"Dengan masa tunggu keberangkatan selama 30 tahun," imbuh Akhwan.
Akhwan menambahkan dari 4.512 jamaah yang masuk daftar tunggu itu, tercatat sejak tahun 2019.
Pemerintah rencananya akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun ini.
Hal ini menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.
Dimana, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar, dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jamaah.
Ahwan mengatakan, untuk kuota haji Luwu Timur tahun ini belum diketahui jumlahnya.
"Kalau untuk kuota belum tahu," ujar Akhwan.
Sebelum pandemi, JCH Luwu Timur yang berangkat mencapai 160 jamaah per tahunnya.
Ibadah haji tercatat sudah dua tahun tertunda karena adanya wabah Covid-19.
Berapa biaya haji 2022?
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009,"
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).
Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. (*)