Aksi Mahasiswa Makassar
Hukum Mati Koruptor Minyak Goreng, Wajenlap Aliansi Mahasiswa Makassar: Buktikan!
Pemerintah telah menangkap oknum koruptor minyak goreng. Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi minyak goreng
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah telah menangkap oknum koruptor minyak goreng.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi minyak goreng.
Kabar ini tentunya menggetarkan masyarakat dan mahasiswa.
Sebab, kasus kelangkaan minyak goreng ini telah menyulitkan masyarakat Indonesia
Selama ini, mahasiswa bersama masyarakat telah berjuang melakukan aksi demonstrasi terkait kelangkaan minyak goreng.
Wakil Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Makassar, Uye menyampaikan bahwa masyarakat masih belum bisa bergembira.
Meskipun para koruptor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tuntutan kita belum sepenuhnya terpenuhi. Kabar ini memang menggembirakan, tapi kita masih tetap harus fokus pada tuntutan lainnya," ujar Uye kepada Tribun-Timur.com, Kamis (21/4/2022)
"Karena di masyarakat kan minyak goreng masih belum stabil secara ketersediaan dan harga barang," lanjutnya.
Dengan ditetapkannya keempat tersangka ini, masyarakat mengingat sebuah statement dari KPK.
Dulunya, Ketua KPK pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pelaku korupsi di masa bencana terancam hukuman mati atau seumur hidup
Wajenlap Aliansi Mahasiswa Makassar pun menagih bukti dari penyataan tersebut.
"Argumentasi pemerintah bahwa Pelaku korupsi di masa pandemi perlu dihukum mati atau seumur hidup, ini waktunya untuk dibuktikan," tegas Wajenlap Aliansi Mahasiswa Makassar ini
"Jangan sampai hukumnya tebang pilih," sambungnya.
Terkait dengan jumlah koruptor, Uye menyakini bahwa masih ada pihak lain yang terlibat.