Aturan Terbaru MenpanRB Tjahjo Kumolo Soal Mudik Lebaran dan Larangan Bagi ASN, Jokowi Setuju
ASN dibolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Silipi Negara (ASN) telah diizinkan untuk mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Bukan hanya itu, ASN juga diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti saat lebaran.
ASN dibolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo memberikan kebijakan itu dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada Selasa 19 April 2022.

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Menolak Gratifikasi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika telanjur diterima, KPK menyarankan para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan ke KPK.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, kata Ipi, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan.
Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.
(Tribun Network/ham/yud/wly/Tribun Jateng Cetak)